Cara Menghilangkan Blacklist Pada Smadav
Smadav mengupdate ke Revisi terbarunya, yaitu Revisi 8.7.2. Namun pada Revisi baru ini, banyak user yang kena Blacklist oleh Pihak Smadav, karena pake Key Bajakan, hehe. Kenapa begitu, kan biasanya meskipun sudah kena Blacklist, setelah di Oprek-oprek dikit langsung bisa jadi Pro lagi, tapi kenapa di Revisi 8.7.2 tidak, Karena pada Revisi 8.7.2 ini Smadav telah merubah Metode Aktivasi versi Pro-nya, jadi sobat tidak akan mungkin melakukan Aktivasi menggunakan Key lama, tapi saya ingin berbagi Tips nih untuk sobat setia BAGAS31 yang ingin menggunakan Smadav Pro Rev.8.7.2, simak Tips berikut :
Jika Pada saat pertama kali Membuka Smadav Rev.8.7.2 masih berwarna hijau, Tinggal masukan saja Key Berikut : [ Lihat Key ]
Screenshot Setelah Aktivasi
INGAT : Jangan sekali-kali merubah atau mengganti Key dengan yang lama, karena dapat menyebabkan Smadav Rev.8.7.2 sobat ter-blacklist.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Nah, sekarang bagaimana Jika Smadav Rev.8.7.2 sobat sudah terlanjur ter-blacklist Oleh pihak Smadav, pasti sobat akan merasa gerah kan dengan Tampilan Smadav yang berwarna Hitam begitu.
1. Pertama, sobat harus mendownload Smadav Rev.8.5 dan Smadav Rev.8.7.2 secara bersamaan, Bisa didownload disini. [ Download ]. Setelah didownload, Extract dan Install Smadav Rev.8.5 yang ada didalam Folder tersebut, lalu Buka Program Smadav, masuk ke Tab Setting - Lalu pada Kolom Username tuliskan " anti-bajakan " (lihat screenshot)
2. Kedua, Jika berhasil maka Smadav Rev.8.5 sobat akan kembali berwarna Hijau (lihat screenshot)
3. Ketiga, Install dan Jalankan kembali Smadav Rev.8.7.2 sobat, lalu isikan dengan Key berikut : [ Lihat Key ] , Jika Key yang dimasukan Cocok, maka hasilnya akan seperti ini.
INGAT : Key Smadav Rev.8.7.2 ini berbeda dengan Revisi sebelumnya, Jadi jika Anda menggunakan Key yang digunakan pada Revisi sebelumnya, besar kemungkinan akan kena Blacklist oleh Pihak Smadav lagi.
Semoga Bisa Membantu
0 comments :
Posting Komentar
Kritik semau anda, mohon gunakan tutur kata yang baik dan benar. Terima kasih.